Jumat, 06 Maret 2015

Ruqyah Jari yang pertama di Indonesia dengan dibuktikan oleh kamera digital/hp/ipad/tab/ dll

RUQYAH JARI

Definisi Ruqyah

        Pengertian ruqyah secara terminologi adalah al-‘udzah (sebuah perlindungan) yang digunakan untuk melindungi orang yang terkena penyakit, seperti panas karena disengat binatang, kesurupan, dan yang lainnya. Ruqyah terkadang disebut pula dengan ‘azimah. Fairuz Abadi berkata: “Yang dimaksud ‘azimah-‘azimah adalah ruqyah-ruqyah. Sedangkan ruqyah yaitu ayat-ayat Al-Qur`an yang dibacakan terhadap orang-orang yang terkena berbagai penyakit dengan mengharap kesembuhan.”
Sedangkan makna ruqyah secara etimologi syariat adalah doa dan bacaan-bacaan yang mengandung permintaan tolong dan perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk mencegah atau mengobati bala dan penyakit. Terkadang doa atau bacaan itu disertai dengan sebuah tiupan dari mulut ke kedua telapak tangan atau anggota tubuh orang yang meruqyah atau yang diruqyah. Tentunya ruqyah yang paling utama adalah doa dan bacaan yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah.

Pembagian ruqyah

        Dalam syariat Islam dikenal dua macam ruqyah, yaitu ruqyah syar'iyah dan ruqyah syirkiyah. Ruqyah syariyah yaitu ruqyah yang benar menurut syariat Islam diantaranya dengan cara membacakan ayat Al-Qur'an[11][12], sebagaimana di antara nama surat Al-Fatihah adalah Ar-Ruqyah, meminta perlindungan kepada Allah, zikir dan doa dengan maksud menyembuhkan sakit. Sedangkan Ruqyah Syirkiyah adalah yang biasa dipraktekkan para dukun. Ruqyah di kalangan para dukun dikenal dengan istilah jampi-jampi.

Batasan Ruqyah

      Ruqyah yang syar’i memiliki beberapa ketentuannya tertentu. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka ruqyah tersebut tidak syar'i, yakni serupa dengan jampi-jampi yang dilakukan oleh para dukun. Kriteria ruqyah yang syar’i (yang sesuai syariat Islam) dijelaskan berikut ini:
  • Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an, do’a yang syar’i atau yang tidak bertentangan dengan do’a yang dituntunkan.
  • Menggunakan bahasa Arab kecuali jika tidak mampu menggunakannya.
  • Tidak bergantung pada ruqyah karena ruqyah hanyalah sebab yang dapat berpengaruh atau tidak.
  • Isi ruqyah jelas maknanya.
  • Tidak mengandung do’a atau permintaan kepada selain Allah (semisal kepada jin dan setan).
  • Tidak mengandung ungkapan yang diharamkan, seperti celaan.
  • Tidak menyaratkan orang yang diruqyah mesti dalam kondisi yang aneh seperti harus dalam keadaan junub, harus berada di kuburan, atau mesti dalam keadaan bernajis.
        Sebagaimana dinukil dari Fathul Majid, Imam As-Suyuthi berkata, “Ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi tiga syarat: Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an atau nama dan sifat Allah. Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna (diketahui artinya). Harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah, bukan dari zat ruqyah itu sendiri.”

      Dari kriteria-kriteria di atas dijadikan tolok ukur untuk dapat mengkategorikan mana praktek ruqyah yang benar dan mana yang menyimpang. Jika si pelaku menggunakan mantera-mantera yang tidak jelas maknanya, menggunakan do’a yang tidak dipahami, atau menyembuhkan dengan jalan memindahkan penyakit yang diderita ke hewan, maka hal seperti ini dikategorikan sebagai tindak perdukunan. Lebih terlarang lagi apabila di dalamnya menggunakan jampi-jampi yang jelas-jelas mengandung kesyirikan, meminta tolong pada jin, atau meminta agar kita menyembelih hewan tertentu untuk jin. Yang seperti ini jelas syirik. Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa dia mendengar Rasulullah S.A.W bersabda,

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ“Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik” [15]
Hadits ini menunjukkan akan adanya jampi-jampi atau mantera-mantera yang mengandung kesyirikan.

RUQYAH JARI

Tehnik ini dikembangkan oleh Kang Riswan Daniang Wali

GERAKAN JARI TELUNJUK DI DALAM MERUQYAH

1. Wakii bin Al-Jarraah rahimahullah.
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ التَّمِيمِيِّ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: " هُوَ الْإِخْلَاصُ يَعْنِي الدُّعَاءَ بِالْإِصْبَعِ "
Telah menceritakan kepada kami Wakii’, dari Sufyaan, dari Abu Ishaaq, dari Tamiimiy, dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata : “Itu adalah keikhlasan” – yaitu doa dengan jari” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/484 no. 8515; sanadnya shahih].

2. Syu’bah rahimahullah.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا إِسْحَاقَ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ رَجُلًا مِنْ بَنِي تَمِيمٍ، قَالَ: سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ قَوْلِ الرَّجُلِ بِإِصْبَعِهِ هَكَذَا يَعْنِي فِي الصَّلَاةِ، قَالَ: " ذَاكَ الْإِخْلَاصُ "
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far : Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, ia berkata : Aku mendengar Abu Ishaaq menceritakan bahwasannya ia mendengar seorang laki-laki dari Bani Tamiim yang berkata : Aku pernah bertanya kepada Ibnu ‘Abbaas tentang doa seseorang dengan jarinya begini – yaitu dalam shalat - . Ia berkata : “Itu merupakan keikhlasan” [Diriwayatkan oleh Ahmad 5/57; sanadnya shahih].

3. Al-A’masy rahimahullah.
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ، ثنا أَبُو الْعَبَّاسِ مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ، ثنا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْجَبَّارِ، ثنا ابْنُ فُضَيْلٍ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْعَيْزَارِ، قَالَ: سُئِلَ ابْنُ عَبَّاسٍ عَنِ الرَّجُلِ يَدْعُويُشِيرُ بِأُصْبُعِهِ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: " هُوَ الإِخْلاصُ "
Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin ‘Abdillah Al-Haafidh : Telah menceritakan kepada kami Abul-‘Abbaas Muhammad bin Ya’quub : Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin ‘Abdil-Jabbaar : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudlail, dari Al-A’masy, dari Abu Ishaaq, dari Al-‘Aizaar, ia berkara : Ibnu ‘Abbaas pernah ditanya tentang seseorang yang berdoa dengan berisyarat dengan jarinya, maka ia menjawab : “Itu adalah keikhlasan” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy 2/133 no. 2794; sanadnya dla’iif, karena ‘an’anah Al-A’masy dan kelemahan Ahmad bin ‘Abdil-Jabbaar Al-‘Uthaaridiy].

4. Ibnul-Mundzir rahimahullah berkata :
وَقَدْ رُوِّينَا، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ قَالَ: تَحْرِيكُ الرَّجُلِ أُصْبُعَهُ فِي الصَّلاةِ، قَالَ: " ذَاكَ الإِخْلاصُ "
“Dan telah diriwayatkan kepada kami dari Ibnu ‘Abbaas, bahwasannya ia berkata : “Seseorang menggerak-gerakkan jarinya ketika shalat, itu merupakan keikhlasan” [Al-Ausath, no. 1535].

5. Abdurrazzaaq rahimahullah berkata :
عَنِ الثَّوْرِيِّ، عَنْ عُثْمَانَ بْنِ الأَسْوَدِ، عَنْ مُجَاهِدٍ، قال: " تَحْرِيكُ الرَّجُلِ إِصْبَعَهُ فِي الصَّلاةِ مُقْمِعَةٌ لِلشَّيْطَانِ "
Dari Ats-Tsauriy, dari ‘Utsmaan bin Al-Aswad, dari Mujaahid, ia berkata : “Seseorang yang menggerak-gerakkan jarinya ketika shalat adalah alat pemukul buat setan” [Al-Mushannafno. 3245; sanadnya shahih].

6. Ats-Tsauriy mempunyai mutaabi’ dari Hafsh bin Ghiyaats rahimahumallah.
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ، عَنْ عُثْمَانَ بْنِ الْأَسْوَدِ، عَنْ مُجَاهِدٍ، أَنَّهُ قَالَ: " الدُّعَاءُ هَكَذَا، وَأَشَارَ بِإِصْبَعٍ وَاحِدَةٍ، مَقْمَعَةٌ لِلشَّيْطَانِ "
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyaats, dari ‘Utsmaan bin Al-Aswad, dari Mujaahid, bahwasannya ia berkata : “Berdoa dengan cara begini – dan ia berisyarat dengan satu jarinya – adalah alat pemukul buat setan” [Al-Mushannaf, 2/484].

7. Abdullah bin ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa
‘Abdurrazzaaq rahimahullah berkata :
عَنِ الثَّوْرِيِّ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ التَّمِيمِيِّ، قَالَ: " سُئِلَ ابْنُ عَبَّاسٍ، عَنْ تَحْرِيكِ الرَّجُلِ إِصْبَعَهُ فِي الصَّلاةِ، فَقَالَ: ذَلِكَ الإِخْلاصُ "
Dari Ats-Tsauriy, dari Abu Ishaaq, dari At-Tamiimiy, ia berkata : Ibnu ‘Abbaas pernah ditanya tentang seseorang yang menggerak-gerakkan jarinya ketika shalat, lalu ia menjawab : “Itu adalah keikhlasan” [Al-Mushannaf, no. 3244; sanadnya shahih].

8. Abdurrazzaaq mempunyai mutaabi’ dari :
Dibawakan juga oleh Al-Baihaqiy rahimahullah, dimana ia berkata :
وَرُوِّينَا عَنْ مُجَاهِدٍ، أَنَّهُ قَالَ: تَحْرِيكُ الرَّجُلِ أُصْبُعَهُ فِي الْجُلُوسِ فِي الصَّلاةِ مُقْمِعَةٌ لِلشَّيْطَانِ
“Dan telah diriwayatkan kepada kami dari Mujaahid, bahwasannya ia berkata : “Seseorang yang menggerak-gerakkan jarinya ketika duduk dalam shalat merupakan alat pemukul buat setan” [Al-Kubraa, 2/132].



      Fenomena kerasukan jin, sakit yang terdiagnosa medis marak terjadi di masyarakat kita. Berbagai usaha untuk menyembuhkan dari mulai pergi ke spesialis dokter sampai ke dukun pun dilakoni. Namun bukan kesehatan dan kesembuhan yang didapat tapi justru makin bertambah parah. Akhirnya ruqyah cara pengobatan ala Nabi pun menjadi satu-satunya jalan pada kesembuhan. Ruqyah adalah tehnik cara penyembuhan yang diajarkan oleh Nabi Muhammas Saw dengan memusatkan konsentrasi kembali taat pada Allah saja. Itu dapat dilakukan dengan membaca ayat-ayat Al Qur’an atau doa-doa yang sudah diajarkan oleh Nabi Saw.Makin maraknya cara pengobatan ini, hingga para ahli ruqyahpun dengan bermodal pengalaman mendapatkan beberapa tehnik ruqyah yang sudah dibuktikan keampuhannya dalam mengusir jin setan yang menjadi musuh Allah. Salah satunya adalah tehnik Ruqyah Jari yang terinspirasi dari isyarat telunjuk saat tasyahud dalam Sholat.

       Tehnik Ruqyah Jari adalah dengan menotok tengkuk pasien, tehnik ini sudah dibuktikan efektifitasnya dan khasiatnya dalam terapi ruqyah, beragam jin teler dan takluk ketika menunjuk jin yang lagi mengganggu pasien sembari membaca ayat-ayat ruqyah. Selain itu beragam penyakit sembuh dengan izin Allah dengan menunjuk lokasi sakit dengan Ruqyah Jari ini.

     Pada hakikatnya dalam islam isyaroh (isyarat) dengan menggunakan tangan banyak dilakukan, seperti dalam haji/umrah Setiap berada di rukun Hajar Aswad, dianjurkan memberi Isyarah dengan mengangkat tangan sambil membaca :
بِسْمِ اللهِ الله أَكْبَرُ
Bismillahi Allahu Akbar
Dengan Menyebut Nama Allah, Allah Maha Besar
Setiap sampai di rukun Yamani, dianjurkan memberi isyarah dengan mengangkat tangan sambil membaca :
بِسْمِ اللهِ الله أَكْبَرُ
Bismillahi Allahu Akbar.

      Bukti Hikmah Menggerakkan Jari Dalam Sholat Terungkap Dalam Praktek Ruqyah
Dalam sholat menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahuD awal dan akhir adalah sebagai isyarah menyiksa jin. Kita memang tidak dapat menyiksa setan dengan memukulnya langsung sebab setan kalangan jin adalah makhluk ghoib, namun kita bisa memukul jin dengan isyarah menggerakkan jari telunjuk sebab Rasulullah menjelaskan akan menyiksa setan dan pukulannya lebih keras dari besi.

     TEHNIK RUQYAH JARI DIBUKTIKAN DENGAN VIDEO KAMERA DIGITAL/HP/IPAD/TAB DLL:

       Pertama kali di indonesia yaitu Ruqyah Jari yang dibuktikan dengan video kamera digital/hp/ipad/tab/notebook dll. Dengan Ruqyah Jari Pengeluaran energi negatif yang dikonversi menjadi cahaya oleh kamera video sehingga dapat dibuktikan secara nyata berupa orbs, ektoplasma atau vortex.


Wallahu a’lam

- Kang Riswan Daniang Wali
 Untuk Konsultasi, Pengobatan dan Pelatihan Contact Person :
SMS/WA : 
Sekretariat Ruqyah    :  Ustad Amir         : 0823-1843-7972
                                      Ki Sastra             : 0895-4226-63338
                                      Kang Rizal          : 0838-2943-9796
                                      Kang Heri           : 0819-1555-9389
                                      Kang Deni           : 0857-4974-8189
                                      Kang Saripudin   : 0812-9758-5998